Oknum Jaksa Terkait Obat Psikotrofika Mengidap Gangguan Tidur
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi beredarnya pemberitaan Jaksa CR yang kedapatan menerima kiriman paket 200 butir pil Alprazolam yang masuk dalam psikotrofika golongan 4 yang dikirim melalui jasa pengiriman, melalui keterangan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan jika Jaksa CR diduga pemilik obat tersebut maka yang dapat menjelaskan persoalan pemilik obat psikotrofika itu ke publik adalah kewenangan penyidik.
“Terkait dengan kepemilikan psikotropika yang diduga milik pengawai kejaksaan lampung utara dengan inisial CR? Bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika tersebut kami nilai hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan,” jelasnya I Made Agus Putra, Kamis (27/10/2022).
Namun disisi itu, I Made Agus Putra menambahkan jika CR terduga pemilik obat psikotrofika itu benar salah satu pegawai Kejaksaan Lampung Utara dan yang bersangkutan sejak bulan Februari 2019 hingga saat ini (2022-Red) merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur.
“Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai kejaksaan lampung utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4,” ungkapnya.
Bahkan, sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang dan terkait pengawasan penggunaan obat rawat jalannya yang digunakan CR maka melekat pada pimpinan terhadap seluruh pegawai Kejari Lampung Utara.
“Dan terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya,” ujarnya.
I Made menambahkan jika pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah dengan adanya kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum. Maka akan diberikan sangsi tegas dari yg paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan.
Terhadap pengawasan dalam penyalagunaan narkotika di lingkungan Kejari Lampung Utara, pada tanggal 10 oktober 2022 Kejari Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang di fasilitasi oleh Sat-narkoba Polres Lampung Utara dan dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative. (Red)