Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Kejari Serang Terkait UU ITE
INISIATORNEWS, BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polresta Serang terkait perkara tindak pidana atas nama tersangka Nikita Mirzani (NM), Selasa (25/10/2022).
NM disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B,” ujar Rezkinil Jusar,
ujar Kasi Intel Kejari Serang.
Kronologis perkara, urai Kasi Intel ini, bahwa pada sekira bulan Mei 2022, tersangka melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur instastory yang berisi 2 gambar/foto Mahendra Dito yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito.
“Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi karyawan Mahendra Dito yang selanjutnya menyampaikannya kepada Mahendra Dito,” ujarnya.
Selanjutnya, terang Rezkinil, terhadap instastory tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.
“Berkas perkara atas nama tersangka NM Binti (Alm) M telah diteliti secara formil dan materiil oleh Jaksa Peniliti (P-16) dan dinyatakan lengkap (P-21) nomor B-4487/M.6.10/Eku.1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022,” terangnya.
Dijelaskannya pula, jika tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” tandas Kasi Intel Serang. (Sopian/red).