Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 131 Miliar Dimusnahkan
INISIATORNEWS, JAKARTA – Jajaran Polri melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dikatakan Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022), pemusnahan tersebut merupakan hasil barang bukti dari pengungkapan selama kurun waktu Juli hingga Oktober tahun 2022.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 101.000 butir pil ekstasi dan jika dirupiahkan, puluhan kilogram sabu tersebut senilai Rp 131 miliar,” ujar Pasma Royce.
Diterangkannya pula, Pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen Polri dan jajaran untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air.
“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat. (red).