MK Beri Respon Pengajuan Judicial Review Bunda Merry

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Rabu (16 November 2022), memberikan respon atas Akta Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (Judicial Review) Pemohon (AP3) Nomor 107/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022 tentang pengujian formil dan materiil, yang dimohonkan  Bunda Merry, Senin (14 November 2022) lalu.

Permohonan Pengujian Formiil dan Materiil ke MK tentang adanya frasa yang tidak jelas dan tegas pada pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Permohonan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 November 2022 memberi kuasa kepada Gunawan Pharrikesit dan Rekan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan berkas.

Menurut Kuasa Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, Rabu (16/11/2022), pemeriksaan kelengkapan berkas termuat pada Pasal 16 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Dikatakan Gunawan Pharrikesit, bahwa dalam hal Permohonan telah dicatat dalam e-BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Panitera melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan/atau Pasal 13.

“Hari ini kami sudah mendapat tembusannya dari MK perihal tahapan selanjutnya, setelah diterimanya permohonan beberapa hari lalu,” ujar Kuasa Hukum Bunda Merry.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit mengatakan, berdasarkan  Pasal 17 ayat (1) PMK 2/2021, juga diatur perihal permohonan yang belum lengkap.

Nantinya jika terdapat kekurangan maka panitra Pengadilan MK akan menerbitkan dan menyampaikan Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas Permohonan (APKBP) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

“Paling lama dua hari kerja setelah diterbitkannya AP3. Kemudian akan diketahui apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Gunawan.

Sementara itu Bunda Merry menanggapi proses MK mengucap rasa syukur atas diterima dan mulai berprosesnya permohonan Uji Materiil pasal yang menjeratnya sebagai tersangka di kepolisian dan mendakwanya di tingkat pengadilan.

“Pasal 76H nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, telah memborgol dan menjadikan saya sebagai tahanan di Polres dan rumah tahanan Kotabumi. Alhamdulillah Majelis Hakim berpihak pada kebenaran dan membebaskan saya. Namun meski akhirnya saya sudah dibebaskan atas segala tuduhan, sangkaan, dakwaan, dan tuntutan pasal tersebut, namun saya tidak akan berdiam diri sehingga ada orang lain lagi yang nanti menjadi korbannya,” ujar Bunda Merry yang terus berjuang membela kebenaran ini setelah dibebaskan demi hukum.

Karenanya, ungkap Bunda Merry, bersama kuasa hukum akan terus memperjuangkan hak konstitusionalnya yang telah terlukai dengan adanya pasal tersebut.

“Apa yang sedang kami perjuangkan ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. JR  ini juga merupakan semangat untuk tidak ada pembungkaman dan pengkriminalisasian oleh pasal yang tidak jelas dan tidak tegas ini,” papar Bunda Merry.

Kuasa hukum Bunda Merry lainnya, Fachrurozi, SH, MH, mengatakan ketidak jelasan dan ketidak tegasan dalam pasal 76H nomor 35 tahun 2014 ini terdapat pada frasa “…. dan/atau lainnya….”.

“Tidak bisa pasal pidana terdapat frasa yang tidak jelas dan tidak tegas. Ini dapat melanggar hak konstitusonal setiap orang. Karenanya kami JR kan pasal ini ke MK,” ujar Fachrurozi, SH, MH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *