Merasa Bersalah, Ferdy Sambo Minta Bharada E Dibebaskan

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Taufan berkata Sambo mengaku akan bertanggung jawab dan ingin Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dibebaskan sebagai tersangka.

“Setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, ‘kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini’, ‘iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’,” kata Taufan, Selasa (23/8).

“Dia bilang begitu [ingin Bharada E bebas]. Makanya kita lihat saja nanti,” imbuhnya.

Sejak awal, Taufan menilai Bharada E adalah tumbal dalam kasus ini. Ia pun mengaku tak tega dengan Bharada E.

“Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal, sinyal saya tidak bisa, tidak tega saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini,” tuturnya.

Taufan menyebut setiap orang harus menerima hukuman yang proporsional. Komnas HAM akan memastikan fair trial atau peradilan yang jujur dan adil berjalan dalam kasus ini.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM sejauh ini, Taufan menyebut ada indikasi upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Indikasi obstruction of justice itu terlihat dari adanya perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP) serta pengaburan keterangan. Ia menyebut obstruction of justice bisa membuat terhalangnya fair trial.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 83 personelnya yang diduga melanggar etik dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan terbukti melanggar etik.

Sementara itu, sampai saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber Berita: CNNIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *