Menjual Minuman Beralkohol, Karaoke De Amore Tidak Disegel
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Tempat Hiburan Malam berupa karaoke De Amore yang sebelumnya dikabarkan telah disegel oleh Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung karena melanggar aturan ketentuan perijinan ternyata tidak disegel.
Manager Karaoke De Amore Jaka menjelaskan, kedatangan dinas tersebut hanya menghimbau.
“Kemarin malam memang pihak pengawas perijinan memberikan himbauan untuk tidak membuka kegiatan Bar dan menjual minuman Cocktail, karena butuh sertifikasi profesional untuk meracik minuman tersebut, dan kami pun belum memiliki ijin bar” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Jaka menegaskan bahwa, kami telah memiliki ijin penjualan minuman keras dari pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Untuk penjualan minuman beralkohol yang berupa botol seperti Captain Morgan dan sebagainya kami memiliki izin dari pemerintah kota Bandar Lampung, jadi tidak ada masalah terkait itu, kami menjualnya pun kepada umur 19 tahun keatas” tegasnya.
Sementara di sisi lain, Staff/Pelaksana Analis Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Nur Ichsan mengatakan bahwa pada kegiatan usaha Karouke tidak diperbolehkan menjual atau menyediakan minuman beralkohol. Karena berdasarkan aturannya yang diberikan rekomendasi untuk penjualan langsung hanya pada Hotel, Bar dan Resto.
“Kalo minuman beralkohol yang bisa dapat rekom hanya untuk KBLI Bar, Resto dan Hotel saja. Selain itu tidak bisa,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a dijelaskan, Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran, dan Bar.
Captain Morgan adalah minuman yang berjenis Rum, dalam lampiran aturan yang diatas, dijelaskan bahwa minuman beralkohol jenis Rum masuk dalam kategori Golongan C.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung Menyegel 3 Tempat Hiburan Malam
Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung yang terdiri dari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) melakukan sidak guna melihat kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang diberikan pada, Rabu (9/10/2024) hingga Kamis dini hari.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengawasan.
“Dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Perizinan sektor Pariwisata yang ada dikota Bandar Lampung, diantaranya tempat hiburan malam yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Lampung” ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Yudhi menjelaskan, tempat hiburan malam yang telah dikunjungi sebanyak 3 tempat.
“Pada malam tadi tim pengawasan telah mengecek kebeberapa tempat hiburan malam yang terdiri dari Radar Space, Tanaka dan The Amore, mulai pukul 22.00 hingga 02.30 WIB” imbuhnya.
“Hasil yang ditemukan dilapangan, terdapat ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan izin usaha yang dimiliki, Radar Space, Tanaka dan The Amore hanya memiliki izin Bar namun faktanya mereka melakukan aktivitas diskotik, maka dari itu tempat tersebut telah kami segel sementara hingga izin yang diperlukan diselesaikan” lanjutnya.
Sementara itu, Ia menegaskan, tempat hiburan malam yang disegel tidak boleh buka.
“Tempat hiburan malam dilakukan penyegelan sementara tidak diperkenankan untuk membuka usahanya hingga izin dikeluarkan oleh pemerintah, jika hal tersebut terjadi maka kami akan koordinasi dengan Polda Lampung dan Sat Pol PP untuk penindakan lebih lanjut” tutur Yudhi.
Kendati demikian, Yudi pun menghimbau para pelaku usaha yang akan ataupun sudah berinvestasi agar senantiasa melengkapi perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia pun juga mengajak kepada semua pengusaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan berkontribusi mengembangkan potensi-potensi investasi yang ada serta turut membangun kesadaran masyarakat sadar hukum di Provinsi Lampung.
“Supaya kita dapat bersama-sama membangun Provinsi ini lebih maju ke depannya. Agar nantinya investasi yang masuk ke Lampung terus bertumbuh serta pendapatan asli daerah dapat meningkat signifikan,” pungkasnya. (Fik)