Mantan Kabid Dikdas Lamteng dan Direktur CV Romero Dituntut 6 Tahun Bui
BANDARLAMPUNG–Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Riyanto dan direktur CV Romero Erna Susaiana, menunggu putusan. Keduanya dituntut hukuman penjara selama enam tahun, dengan diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar, dan denda Rp200 juta.
Tuntutan terdakwa Riyanto dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 27 Juli 2022. Sementara terdakwa lainnya, Erna Susiana, selaku Direktur CV Romero, dalam berkas terpisah, dengan dakwaan bekerjasama dengan Riyanto, melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019-2020 lalu.
Dalam tuntutan Jaksa kedua Terdakwa Riyanto dan Erna Susiana tersebut dituntut hukuman pidana masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 terhadap Terdakwa Riyanto, dan Pasal 2 ayat (1) Terhadap Terdakwa Erna Susiana.
Juncto Pasal 18 ayat (1), huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyanto dengan pidana penjara selama enam tahun, dan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa 27 Juli 2022 lalu.
Tuntutan hukuman pidana penjara serta denda dan subsidair untuk Riyanto tersebut, sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa untuk dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Erna Susiana dalam putusannya nanti.
Kedua Terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap terbukti dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng. Yakni sebesar total Rp4,644 miliar, dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Riyanto selaku Eks Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Erna Susiana selaku Direktur CV Romero, terhadap dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Dimana dari dana BOS yang diterima oleh SDN dan SMPN di Kabupaten Lampung Tengah tersebut, secara paksa diminta oleh Riyanto agar dibelanjakan untuk beberapa perlengkapan Sekolah melalui CV Romero yang merupakan milik dari Erna Susiana.
CV Romero kemudian menentukan sendiri harga jual kepada para Kepala Sekolah tersebut, dan juga didapati bahwa barang-barang yang dijual tidaklah sesuai dengan spesifikasi. Sidang lanjutan, dijadwalkan pada Rabu 10 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi para Terdakwa. (*/sl)