MA Kabulkan Kasasi JPU Hukum Mati M Sulton Pemilik 92 Kg Sabu

0
1A0132EF-36B8-4420-8665-59C423E43B3C
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengabulkan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu terdakwa Muhamad Sulton.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan, Jumat (16/12/2022), membenarkan bahwa surat putusan kasasi yang diajukan telah dikabulkan MA.

“Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor 7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022,” kata Helmi.

Menurut Kajari, untuk putusan kasasi tersebut, jika keputusan MA tersebut telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap M Sulton.

“Segera, jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi,” katanya.

Putusan Kasasi diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis tanggal 03 November 2022 oleh Suhadi Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagal Ketua Majelis dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam Putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, M Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan Kasasi dan pada Kamis tanggal 03 November 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa dan menguatkan Tuntutan Jaksa untuk hukuman mati terhadap M Sulton.

Dia melanjutkan dalam surat putusan kasasi yang diterimanya tersebut, MA telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan PN Tanjung Karang Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN TJk tertanggal 21 Juni 2022 tersebut.

“Selain itu terdakwa M Sulton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Helmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!