LPSK Ragu Istri Sambo Jadi Saksi Pelaku Lawan Suami
INISIATORNEWS, JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) alias saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Namun, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ragu jika Putri mau berada dalam posisi melawan suaminya dalam kasus itu.
“Apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau silakan ajukan diri sebagai JC,” ujar Edwin ketika dihubungi, Sabtu (20/8).
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Edwin menegaskan LPSK terbuka dan akan mendalami kondisi Putri jika ia mengajukan permohonan jadi JC. Apalagi, menurutnya, status Putri bukan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tentu [terbuka menerima] dan akan kami dalami persyaratannya,” ucapnya.
Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus itu. Ia pun mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Sumber Berita: CNNIndonesia.com