LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator ke Bharada E

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer. LPSK memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna ketujuh pimpinannya yang digelar pada Senin (15/8/2022) pagi.

“Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Setelah memutuskan status Bharada E sebagai terlindung, LPSK memutuskan mencabut status perlindungan darurat kepadanya. Bharada E pun resmi mendapatkan perlindungan penuh secara reguler.

“Oleh karena itu, perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” ujar Hasto.

Ia menuturkan, keputusan pemberian perlindungan darurat diberikan lembaganya lantaran adanya kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.

“Pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator,” tutur Hasto.

Sementara untuk justice collaborator, Hasto menegaskan, ini dikabulkan guna menjaga keterangan Bharada E dalam proses hukum ke depannya. Ia pun menyampaikan Bharada E menerima ancaman dalam proses hukum sehingga perlu diberikan pendampingan LPSK.

“Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural. Ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini,” kata Hasto.

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlindungan darurat diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan secara segera.

“Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan,” kata Edwin kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Terkait putusan perlindungan yang sebenarnya kepada Bharada E, Edwin menyampaikan akan diputuskan melalui rapat pimpinan paripurna pada Senin (15/8/2022).

“Teknis keputusan perlindungan yang sebenarnya akan kami laksanakan InsyaAllah pada hari Senin nanti. Pelaksanaannya, jika tidak ada halangan, akan kami lakukan secara sepenuhnya mulai Senin besok,” tutur Edwin. (*)

Sumber Berita : Okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!