Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Ditetapkan Polda Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang memalsukam Sertifikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan.
Lima orang itu adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan, Ricky Arsyad (41), Juru Ukur BPN Lampung Selatan, Feri Budi Mulia (44), Syahrun (52) warga Sribawono, Lampung Timur, Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, Sayuto (62) dan seorang warga, Soejatno (70) warga Kemiling, Bandar Lampung.
Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor: B/1063/ix/res 1.9/2022. B/1079/ix/res 1.9/2022. B/1061/ix/res 1.9/2022. B/1045/ix/res 1.9/2022. B/1047/ix/res 1.9/2022.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kuasa Hukum warga Desa Malangsari, Sumaindra Jarwadi, dikutip dari lampost.co mengatakan informasi tersebut resmi dari Ditreskrimum Polda Lampung.
“Sudah dapat informasi SP2HP dari Polda, kami berharap, Polda Lampung dan jajaran bisa mengusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam permasalahannya ini,” kata dia.
Ia berharap agar Polda Lampung menyampaikan kepada publik terkait pengungkapan kasus mafia tanah dan peran masing-masing.
“Kenapa harus disampaikan karena ini akan menjadi pembelajaran jangan sampai ada mafia-mafia tanah di daerah lain dan jadi pelajaran masyarakat bagaimana mafia tanah ini bekerja, semoga kedepan tidak ada lagi,” terangnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung mengatakan, proses dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malangsari masih didalami penyidik.
“Proses pendalaman, agar maksimal penanganannya,” kata dia. (Red)