Langgar RTRW Gudang Penimbunan Besi dan Makanan Ringan Terancam Pindah
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Keberadaan gudang penimbunan besi CV. Setia Budi milik Erry Stefanus yang terletak di Jln. Ratu dibalau dan Gudang Milik Agus CV. Gaya Baru, Jln M.Yunus Kelurahan Pematangwangi Kecamatan Tanjungseneng, akhirnya di
Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota DPRD Kota Bandarlampung atas keluhan warga terkait hilir mudik kendaraan truk yang sering mengganggu pengguna jalan dan mempercepat timbulnya kerusakan jalan.
Dari hasil sidak di gudang CV. Setia Budi, didapati luas area penimbunan melebihi batas keberadaan izin dari Instansi terkait seluas 400 M” yang dikeluarkan pada 14 Nopember 2017 lalu yang dikeluarkan oleh Drs Syafrodi, MPd, Kadis PMPTSP.
Sementara saat Sidak ke CV. Setia Budi, pihak DPRD tidak diperlihatkan keberadaan izin usaha yang bersangkutan dan menyanggupi jika nanti ada panggilan.
Dikatakan Anggota Dewan saat sidak, Kamis (03/11/2022), bahwa keberadaan gudang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW terkait wilayah penempatan.
“Gudang ini seharusnya sudah tidak bisa berada wilayah sini, karena luas gudangnya melebihi kapasitas sebagai penyimpanan barang. Ini harus dipindah,” ujar Anggota Dewan.
Sayangnya, saat hendak bertemu pemilik usaha, Anggota DPRD yang telah membawa surat tugas ini, tidak bisa bertemu dengan alasan pemilik sedang berada diluar daerah.
“Nanti kita kirimkan surat saja untuk diadakan hearing agar keberadaannya dipindahkan,” ujarnya.
Sementara Yesel dan Resti selaku karyawati bagian keluar masuk barang, mengaku tidak mengerti masalah izin gudang yang dimaksud.
“Nanti saya sampaikan ke Bapak. Kami tidak mengerti,” timpal Yesel yang diamini
Resti. (Sopian/Red).