Lagi, Rumah Dijadikan Gereja Tanpa Izin Warga
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Viral sebuah video di sosial media pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pembubaran ibadah tersebut diduga dilakukan oleh seorang RT atau pamong setempat yang mencoba memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.
Menanggapi hal itu, Wawan Kurniawan selaku RT 12 yang berada di dalam video tersebut mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendapat laporan dari warga bahwa rumah tersebut dijadikan tempat ibadah, padahal belum ada izin.
“Sehingga saya ke sini (tempat GKKD) dengan mengajak RT dan linmas untuk mencegah supaya tidak anarkis. Jadi ini bukan masalah pelarangan ibadah, karena itu dipersilahkan. Tapi mengurus terlebih dahulu izin mendirikan gereza nya,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (20/2).
Menurutnya, rumah tersebut mulai mencuat untuk dijadikan tempat GKKD pada tahun 2014, kemudian pada 2016 dan tahun-tahun berikutnya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan mediasi kedua belah pihak antara jemaat GKKD dengan warga tertanggal 13 April 2022, bahwa selama izin rumah ibadah belum ada dari pemerintah maupun izin lingkungan. Maka mereka tidak akan menggunakan rumah itu sebagai tempat ibadah. Namun mereka tetap melaksanakan ibadah, sementara belum ada izin.
“Saya datang minta dibukakan pintu malah dikonci. Mereka tahu saya RT selaku pamong setempat, tapi mereka tidak membukakan pintu. Sehingga dari pada masyarakat yang datang. Lebih baik kita yang datang,” kata dia.
Sementara kata Wawan, warga dari sebelah kanan maupun kiri sudah mulai datang, dari pada warga yang bertindak jelasnya. Sehingga ia menerobos dengan mengambil tindakan tersebut.
“Sekali lagi kami tidak melarang mereka beribadah. Karena setiap warga dibebaskan untuk beribadah, tapi kan pada tempatnya,” tutupnya. (red)