Kursi DPRD Lampung Diprediksi Akan Berkurang 10 Kursi
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kursi DPRD Provinsi Lampung untuk pemilihan tahun 2024, Kemungkinan turun dari periode 2019, dari 85 kursi akan menjadi 75 kursi.
Berdasarkan jumlah Data Agregat Kependudukan di semua Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung tahun 2022 hanya mencapai 8.901.156 orang.
Hingga, pasal 188 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika jumlah penduduk 9-11 orang jumlah kursi bisa menjadi 85 kursi.
sementara jika jumlah juta penduduk hanya mencapai 7-9 jumlah kursi DPRD provinsi berjumlah 75 kursi.
Adanya pengurangan jumlah kursi tersebut karena adanya uji meteri yang dilakukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, mengatakan saat ini permintaan masih menunggu petunjuk teknis dan juga PKPU dari KPU RI, terkait penataan dapil dan jumlah kursi.
Menurutnya, kalau berdasarkan DAK2 yang terakhir, memang jumlah kursi penduduk 7-9 juta itu, alokasi kursinya hanya 75 kursi.
“Tapi walau berbasis DAK2 tetap kami menunggu petunjuk dari KPU RI,” ujarnya (07/01/2023).
Menanggapi adanya wacana pencabutan jumlah kursi di DPRD Provinsi, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin mengatakan, seharusnya masih menunggu keputusan dari KPU.
Menurutnya, penarikan jumlah kursi akan memengaruhi penyerapan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya dengan jumlah 85 kursi jumlah wakil rakyatnya lebih banyak.
“Harapannya penarikan kursi ini tidak terjadi, karena akan ada 10 perwakilan yang hilang dan efeknya lumayan besar,” pungkasnya. (*/sopiyan)