Kurang Dari 24Jam Tersangka Penimbun BBM Subsidi Diamankan Polres Lampura
INISIATORNEWS, LAMPURA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0412, kurang dari 24 jam, berhasil mengamankan tersangka pemilik gudang dan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite setelah kabur dari lokasi penggerbekan gudang di Desa Kali Balangan Abung Selatan Lampura.
Tersangka Zailani (56), warga Desa Kali Balangan Abung Selatan ini, berhasil diamankan, Selasa (13/09/2022), saat berada dirumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Tebu Lampung Barat (Lambar).
Dikatakan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Pratama, bahwa penangkapan tersangka berawal dari penggerbekan disebuah gudang penimbun BBM yang ada di Desa Kali Balangan Abung Selatan Lampura bersama jajaran dari Kodim, pada Senin (12/09/2022) sekira pukul 22.45 WIB kemarin.
“Tim Kami bersama Tim dari Kodim melakukan penggerbekan di gudang dan berhasil mengamankan sekitar 1800 liter BBM jenis solar dan pertalite beserta kendaraan gradmax dan fanther yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Saat melakukan penggerbekan, lanjut Kasatreskrim, pemilik yang juga penimbunnya, melarikan diri hingga pihaknya memburu pelaku.
“Mengetahui pemiliknya kabur, kami langsung memburunya hingga didapati tersangka berada di wilayah Lampung Barat tempat tinggal kerabatnya,” terang AKP Eko Rendi Pratama.
Sementara Zailani selaku tersangka mengaku jika dirinya melarikan diri karena ketakutan atas penggerbekan tersebut.
“Selama ini saya tidak pernah ada kejadian seperti itu dan usaha saya sudah ada dokumen izin dari kecamatan dan desa sejak tahun 2014,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Alex/red)