KPK Jangan Tebang Pilih Pada Pemberi Suap Kasus Karomani Mantan Rektor Unila

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), meminta agar pihak penegak hukum jangan tebang pilih terkait kasus dugaan Suap Mantan Rektor Unila Karomani dalam SBMPTN dan SNMPTN Unila.

Dikatakan Aan Ansori, Kamis (12/01/2023), jika Mantan Rektor menjadi penerima, tentunya ada pemberi terkait kasus yang dimaksud.

“Jaksa KPK saat sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, menguraikan jika terdakwa menerima suap dan gratifikasi dari para oknum dalam SBMPTN dan SNMPTN Unila. Sudah sepatutnya pemberi bagian dari dugaan tersebut,” ujar Ketua Forwakum ini.

Sudah jelas dalam catatan diketahui ada pemberinya, lanjut Aan, namun kenapa tidak dinilai sebagai bagian dari kebesamaan dalam tindak pidana tersebut.

“Jika tidak ada pemberi, maka tidak ada penerima. Tapi ini unik, penerima nyata dan dijadikan terdakwa, tapi pemberinya seakan hanya bayangan saja,” celotehnya.

Untuk itu, Ketua Forwakum ini mengharapkan agar penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi para pelakunya dan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Saya percaya penegak hukum menjalankan tugas sesuai tupoksinya dan berdasarkan UU. Jadi tinggal kita tunggu saja langkah selanjutnya,” harapnya.

Berita yang beredar sebelumnya, Dalam Dakwaan Jaksa Penuntu Umum KPK, Karomani, Mantan Rektor Universitas Lampung, Selasa (10/01/2023), menerima suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar pada saat penerimaan mahasiswa baru untuk SBMPTN maupun SNMPTN di Unila di PN Tanjungkarang.

Karomani menerima mulai dari tahun 2020 sampai 2022 dan dalam daftar sejumlah nama pemberi antaranya anggota DPR RI Aryanto Munawar, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar, mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Mukri dan Pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Mahfud Santoso. (Rilis.id)

Penerimaan dimulai sejak tahun 2020 sampai 2022 dengan total mencapai sebesar Rp6,9 miliar.

Berikut daftar nama pemberi dan besaran uang yang diberikan ke Karomani:

  1. Tahun 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura

a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta

b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
c. Penerimaan senilai 10.000 Dolar
d. Penerimaan dari Ruslan Ali Rp150 juta
e. Penerimaan senilai Rp500 juta
f. Penerimaan dari Heryandi senilai Rp650 juta

  1. Tahun 2021 sebesar Rp4,3 miliar

a. Penerimaan dari Sulpakar Rp400 juta
b. Penerimaan senilai Rp200 juta 
c. Penerimaan dari Mahfud Santoso Rp650 juta
d. Penerimaan dari Wayan Mustika Rp250 juta
e. Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta 
f. Penerimaan senilai Rp200 juta 
g. Penerimaan senilai Rp75 juta
h. Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta
i. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200
j. Penerimaan dari Sulpakar Rp250 juta
k. Penerimaan dari Prof Mukri melalui Mualimin Rp400 juta
l. Penerimaan dari Ariyanto Munawar melalui Mualimin Rp100 juta
m. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp300 juta
n. Penerimaan senilai Rp150 juta
o. Penerimaan dari Dawam Raharjo Rp60 juta 
p. Penerimaan senilai Rp50 juta
q. Penerimaan dari Asep Sukohar Rp200 juta
r. Penerimaan dari Muhartono melalui Mualimin Rp250 juta
s. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150 juta

  1. Tahun 2022 sebesar Rp950.000.000

a. Penerimaan dari Supriyanto Husin Rp300 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar Rp300 juta 
c. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin Rp100 juta
d. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo Rp250 juta. (*/sopian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *