KPK Akan Hibahkan Aset Bekas Bupati Lampura ke Pemkot Bandar Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Terkait KPK akan hibahkan tanah bangunan aset bekas Bupati Lampung Utara di kecamatan Kedaton, kepada Pemkot Bandar Lampung, Eva Dwiana membenarkan hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai usai menghadiri penandatangan MoU dengan Umitra, pihaknya mengatakan bahwa, tanah bangunan yang dihibahkan KPK tersebut sedang menunggu proses administrasi dari pihak terkait.
“Iya kita akan mendapatkan hibah, tapi nanti ya, itu lagi diproses menunggu administrasi dari pihak terkait,” ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Nanti kita akan kasih detailnya, sabar ya kawan-kawan media, intinya kita dapat hibah untuk pinjam pakai, seperti Gedung Graha Mandala itu bisa kita gunakan untuk apa-apanya juga belum tahu,” tambahnya.
Kemudian, Kepala Badan BPKAD kota Bandar Lampung M.Ramdhan, menjelaskan bahwa, pada tanggal 8 Desember 2022. Walikota, BPKAD,dan Inspektorat ada pertemuan dengan pihak KPK mengenai tanah hibah tersebut.
” Iya pada tanggal 8 kemarin ada pertemuan dan rencananya Pemkot Bandar Lampung akan mendapatkan hibah berupa Tanah dan Bangunan semuanya di Kecamatan Kedaton, dan untuk nilainya sekitar 40 Miliar lebih,” jelasnya.
Ramdhan juga mengatakan bahwa, hibah tersebut sedang dalam tahap proses administrasi. Dan setelah setelah proses administrasi selesai, maka hibah ke Pemkot Bandarlampung berjalan dengan lancar.
Untuk Informasi aset milik Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berupa Bangunan seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP
-Tanah dan bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP
- Tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 SHM yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga puluh sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.
- Tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP. (red)