Korupsi Sampah Kadis dan Bendahara DLH Resmi Jadi Tersangka

0
Bagikan :

Foto : Istimewa TPA Bakung Bandarlampung

Bagikan :

INISIATORNEWS, OKI SELATAN – Kepala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, akhirnya resmi ditetapkan sebagai Tersangka dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada kegiatan Bidang Persampahan Tahun 2019, 2020 dan 2021.

Diketahui, Kepala Dinas itu sendiri yakni Umar Safari yang kini telah pensiun dini pada Januari 2023, sedangkan Bendahara Haris saat ini masih tercatat sebagai ASN Aktif.

Penetapan tersangka ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH didampingi Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, Kasi Pidsus Julia Rachman, SH, Kasi Datun Hasan Asy Ari, SH saat menggelar Press Release di aula Kejari, Senin (27/2/2023).

Dikatakannya, sebagaimana dengan pelaksanaan kegiatan diawal tahun tepatnya pada Januari Tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup.

“Hari ini kita sampaikan bahwa tim penyidik sudah merampungkan 80 Persen dari hasil kegiatan penyelidikan. Maka untuk itu tim penyidik telah melakukan gelar perkara ekspos kepada kami selaku pimpinan Kejaksaan Negeri OKU Selatan,” terangnya.

Dari hasil gelar perkara itu sendiri, sudah diputuskan bahwa dari perkara ini ditetapkan Tersangka. Penetapan Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan dengan Nomor Prin 01.A/L.6.23.FG21/02/2023/27 Feb2023 dan 1BL.6.23/FG.01.02 Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi.

Selanjutnya, terkait dugaan penyimpangan kegiatan atas persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, pada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *