Korupsi DLH Penyidik Kejati Kembali Periksa Saksi
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, memanggil mantan Pejabat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Selain Kadis, tim penyidik juga pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan serta supermarket wilayah kota bandar lampung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dikatakan I Made Agus Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Kamis (06/10/2022), para saksi-saksi yang diperiksa antara yaitu, SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun 2019 sampai Tahun 2021, AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pengelola Perumahan Kedamaian Indah, DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.
“Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA. 2019 – 2021 dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan karena adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemungutan Retribusi Sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi terutama pihak – pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandar Lampung yang telah membayar retribusi sampah,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung. (Sopian/red)