Komplotan Jo Pencuri Rumah Mewah Digulung Polresta Bandarlampung

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Setelah diburu selama 3 bulan terakhir, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, berhasil membekuk dua dari empat orang kelompok pencuri spesialis rumah mewah pada Hari Sabtu (21/01/2023) malam.

Keduanya teridentifikasi terlibat dalam aksi pencurian di rumah milik seorang Perwira Menegah Polda Lampung, Pada Bulan Oktober 2022 lalu.

Kedua tersangka yakni FES alias AR (44), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan rekannya AH (28), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan.

Dua pelaku ini mereka merupakan kawanan pencuri dari kelompok Jo (54), warga Kabupaten Waykanan yang sudah terkenal malang melintang di dunia kejahatan.

Dalam aksinya, kelompok Jo yang berjumlah 4 orang ini kerap menyasar rumah mewah yang ditinggal berpergian oleh pemiliknya.

Kala itu, Hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu, komplotan Jo menyatroni rumah mewah, di Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung yang dihuni oleh seorang Perwira Menengah di Polda Lampung.

Rumah itu merupakan milik Kompol Zulkarnaen beserta keluarganya. Saat itu rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal oleh penghuninya berpergian.

Kondisi rumah yang sepi itu rupanya sampai ke telinga komplotan Jo. Seolah tidak mau menyia-nyiakan kesempatan berharga tersebut, para pelaku yang berjumlah empat orang itu kemudian mengatur rencana dan startegi. Mereka berbagi tugas sebelum menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah korban.

Sang Kapten Jo, memerintahkan JS (29) yang terhitung masih memiliki hubungan saudara untuk memetakan lokasi rumah yang akan disatroninya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah beberapa jam mengamati kondisi rumah korban dan situasi di sekitarnya, Jo kemudian menghubungi FES alias Ar dan AH untuk mendekat ke lokasi rumah korbannya.

Setelah itu, komplotan garong tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan sebelumnya merusak gembok pagar dan bagian pintu depan rumah. Kondisi rumah yang sepi itu dimanfaatkan Jo Cs untuk menjarah seluruh barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tidur korban. Seperti satu unit Laptop, dua jam tangan mewah, uang tunai 15 juta rupiah, serta sebuah brangkas berukuran sedang yang berisi dua buah surat kepemilikan kendaraan dan sertifikat dokumen tanah perusahaan.

Kepolisian Sektor Tanjungsenang (Polsek) dan Polresta Bandarlampung yang menerima laporan peristiwa pencurian itu, kemudian mendatangi lokasi dengan menurukan Tim Inafis untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung itu, polisi memintai keterangan para penghuninya serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Awalnya kita turunkan Tim Inafis untuk mencari kemungkinan adanya jejak para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Kasat Resrkrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra.

Setelah menggelar olah TKP, polisi kemudian membentuk tim untuk mengungkap peristiwa pencurian di rumah Perwira Menengah Polda Lampung tersebut.

Tim yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bandarlampung, Polsek Tanjungsenang, beserta Dit Reskrimum Polda Lampung diperintahkan untuk merunut jejak di sekitar lokasi sebelum dan sesudah peristiwa pencurian itu terjadi.

“Hasilnya kami mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap Kelompok Jo Cs. Kemudian kami melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menangkap para pelakunya,” kata Denis. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *