Kisruh Pembentukan 9 Pengurus PERBAKIN Kian Memanas

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kisruh pembentukan 9 Pengurus Kabupaten (Pengkab) disinyalir Siluman di Perbakin Provinsi Lampung semakin memanas, menyikapi Surat Undangan Pelantikan tersebut, belasan Club menembak Binaan Perbakin Lampung membentuk Forum Club menembak Lampung dalam rangka menjaga marwah organisasi Perbakin agar tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah tangga (ART) yang telah di perbaharui hasil Munas Tahun 2022.

Kang Ujang mewakili Peserta Forum mengatakan, banyak yang belum mengetahui adanya surat Perpanjang masa bakti kepengurusan Perbakin lampung, yang sepengetahun kawan-kawan telah berakhir bulan desember tahun 2022, kami justru banyak tak paham adanya surat perpanjang tersebut.

“Bedasarkan Surat PB Perbakin atas permohonan perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Perbakin Lampung, maka Ketum PB menyetujuinya bedasarkan nomor surat, 104/KU/PB/XII/2022,” ujarnya.

Perihal perpanjangan Masa Bakti Pengprov Perbakin Lampung, PB Perbakin memberikan Rujukan, 1. memberikan Persetujuan Perpanjangan Masa bakti kepengurusan Perbakin Lampung.

  1. Menegaskan untuk pelaksanaan Musyawarah Perbakin Provinsi Lampung, agar di selengarakan selambatnya sampai tanggal 16 juni 2023, dengan tetap berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga PERBAKIN tahun 2022. di tanda tangani Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin tertanggal 18 desember 2022, Joni Supriyanto.

“Musda Yang akan dilaksakan wajib mengacu kepada AD/ART PERBAKIN 2022, yang menjadi permasalaha saat ini aneh bin ajaib muncul 9 pengkap siluman di bulan februari 2023, yang berarti ada dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Perbakin Lampung dalam menjalankan Perintah Ketum PB. PERBAKIN,” ujar Kang Ujang.

Dugaan Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, lanjutnya, pada AD/ART PERBAKIN tahun 2022, Bab VII tentang Sanksi Organisasi bagian kesatu, sanksi atas ketidaksesuaian masa bakti kepengurusan Pasal 54 ayat ke-4 yang berbunyi, Setiap PENGPROV PERBAKIN atau PENGKAP/PENGKOT PERBAKIN yang dalam periode perpanjangan masa bakti dilarang mengeluarkan produk hukum sesuai hirarki tingkatannya dan/atau keputusan terkait strategis PRRBAKIN di setiap Jenjang.

“Menyikapi dugaan pelanggaran kewenangan tersebut, Forum Klub menembak Lampung memghimbau Ketum Irham Jafar Lan Putra untuk mengikuti perintah AD/ART Perbakin 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi PERBAKIN di lampung dengan,” terangnya.

Diantaranya, jelas Kang Ujang lagi, membatalkan produk hukum yang telah dibuat dan membatalkan SK yang telah dikeluarkan 3 klub menembak di 9 Kabupaten dan SK Perbakin di 9 Kabupaten bilamana telah di terbitkan atau di tanda tangani.
Menunda Pelantikan di 9 kabupaten tersebut.

  1. Forum hanya mengakui 4 PENGKAP/PENGKOT yang telah di keluarkan SK dan di tanda tangani Ketum Irham Jaffar seperti, Pengkot Bandarlampung, Pengkot Metro, Pengkap Lampung Selatan dan Pengkap Tanggamus.
  2. Forum akan bersurat kepada Ketum Perbakin Lampung Irham Jafar Lan Putra dengan Tembusan KONI dan PB PERBAKIN Pusat.

Sementara itu, beberapa klub yang hadir dari berbagai daerah malam itu mengatakan bahwa mereka sudaj menerima surat keputusan yang dikeluarkan Ketua Umum.

“Kami banyak sudah pegang SK yang di tanda tangani oleh Irham Jaffar, seperti di Lampung Timur, pringsewu, Tubaba, Way Kanan,” ungkap mereka kepada wartawan.

Carut marutnya Pembentukan Pengkap menjelang Musda dianggap mereka ada niat tidak baik.

“Kami menduga mereka akan meloloskan salah satu calon untuk duduk menjadi ketua Umum Provinsi, Masa iya sekelas PERBAKIN tidak paham berorganisasi,” Tegas salah satu peserta rapat Forum. (Rilis/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *