Kemendikbudristek akan Investigasi Sistem PMB Jalur Mandiri
INISIATORNEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mulai menginvestigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Investigasi agar kasus dugaan suap dalam sistem PMB jalur mandiri tidak terulang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbudristek melakukan proses investigasi internal terhadap kasus dugaan korupsi rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). “Ke depannya tentunya kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila,” kata ,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022), dilansir melalui Republika.co.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menggali cara-cara sistemik dapat dilakukan untuk lebih mengeliminasi atau meminimalisir kejadian tersebut. “Ini sangat mengecewakan,” kata Nadiem.
Nadiem menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengambil tindakan tegas dan langkah nyata untuk memastikan semua proses hukum berjalan. Kemendikbudristek juga berupaya memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses investigasi di Unila dengan cara melakukan pengisian pelaksana tugas (plt) rektor Unila yang berasal dari pejabat Kemendikbudristek.
“Itulah alasan mengapa kita langsung memilih plt rektor, yaitu salah satu direktur dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut,” kata dia.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menyampaikan, penunjukkan plt rektor Unila dilakukan bukan dari internal Unila memang untuk meminimalisasi konflik kepentingan. Kemendikbudristek menyadari, apabila plt rektor diambil dari internal Unila, akan sulit untuk menuntaskan kasus tersebut dan mengembalikan kepercayan publik.
“Karena kalau kita mengambil wakil rektor internal di Unila untuk menjadi plt rektor maka tentu akan sulit untuk bisa menuntaskan permasalahan ini dan juga mengembalikan kepercayaan publik,” kata Nizam, yang hadir secara daring.
Dia juga menerangkan, Direktorat Jenderal Dikti Ristek bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek melakukan pendalaman terhadap regulasi sistem PMB jalur mandiri. Hal itu dilakukan agar sistem yang sudah ada dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.
“Kami di lingkungan Direktorat Jenderal Dikti Ristek juga tentunya melakukan pendalaman bersama-sama dengan Itjen agar dari sisi regulasi bisa kita kawal secara lebih baik lagi,” jelas dia.
Dia menyampaikan kasus di Unila merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan di tengah upaya penataan zona integritas di kampus-kampus. Kasus itu juga terjadi di saat Kemendikbudristek sedang menata seleksi mahasiswa baru agar bisa lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Jadi kalau saya bisa mengatakan ini adalah ulah oknum yang sangat mencederai dunia pendidikan tinggi kita,” kata dia. (*)