Kejati Tingkatkan Status Perkara Pungutan DLH Kota Untuk Tetapkan Tersangka
INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus, resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke Penyidikan.
Peningkatakan status ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Dikatakan I Made Agus Putra SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Senin (29/08/2022), bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi
“Atas temuan tersebut maka kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,” ujar I Made Agus Putra.
Diterangkannya pula, bahwa dari hasil penyelidikan kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
“Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi,” terangnya.
Selain itu, lanjut Kasipenkum ini, penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1X24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
“Dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi,” ungkapnya.
Maka, jelas I Made Agus Putra, didapati dugaan pengelolaan retribusi sampah sejak Tahun 2019 sampai 2021, dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan kekas negara.
“Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu, pasal 4, pasal 6 dan pasal 7, pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara,” jelas Kasipenkum Kejati Lampung. (Sofyan)