Kejati MoU Dengan Balai Prasarana Permukiman Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung diruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (06/10/2022), bahwa acara Penandatanganan tersebut, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. beserta Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung beserta Para Pejabat Utama di lingkungan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung.
“Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan bertujuan untuk Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta sebagai bentuk kerjasama lain yang disepakat,” ujar I Made Agus Putra.
Mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung, lanjutnya, semakin kompleks seiring berjalannya waktu, dengan tugas yang besar ini dan tanggung jawab.
“Maka dalam pelaksanaanya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung, membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum sehingga tugas dan tanggung jawab sberjalan secara lancar dan terhindar dari persoalan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasipenkum, Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun terhitung sejak di tanda tangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.
“Pelaksanaan jalinan kerjasama yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutup Kasipenkum Kejati Lampung ini. (Sopian/red)