Kejati Lampung Terus Dalami Saksi Kasus Retribusi Sampah di DLH
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Penyidik, kembali dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu : JI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA. 2019-2021 dan SH, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2019-2021.
Dikatakan I Made Agus Putra, Kasipenkum Kejati Lampung Rabu (19/10/2022), bahwa Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
“Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” ujar I Made Agus Putra. (Sopian/red).