Kejati Lampung Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUMG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap 2 dari Polda Lampung atasnama tersangka Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan barang bukti Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020.
Dikatakan I Made Agus Putra, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Selasa (03/01/2023), bahwa dalam perkara tersebut diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.
“Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII,” ujar Kasipenkum.
Lebih lanjut dikatakan I Made, tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.
“Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham,” terangnya.
Atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT, jelas Kasipenkum Kejati ini, tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Prov. Lampung.
“Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sopian/red)