Kejati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Sesat Agung

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tingggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto SH,MH, didamping Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi,SH.MH, Senin (05/12/2022), meresmikan Rumah Restorative Justice Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Warga Balaw di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.

Peresmian Rumah Restorative Justice merupakan peresmian kali kedua di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang sebelumnya juga telah diresmikan Rumah Restorative Justice Khagom Seandanan di Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung.

Hadir dalam acara tersebut, Walikota Bandar lampung, Forkopimda Kota Bandar Lampung, Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung yang di wakili Kasi Oharda Kejati Lampung, Para Kasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Para Pejabat Eselon 2 dan 3 Kota Bandar Lampung, Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama di Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Dikatakan I Made Agus Putra, SH, MH, Kepala Seksi Penerangn Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, bahwa program Restorative Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang berada di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung sebagaimana diamanatkan Jaksa Agung sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur mengenai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,dan bukan pembalasan.

“Pendirian Rumah Restoratif Justice juga menjadi salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga diharapkan kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” ujar I Made Agus Putra.

Diterangkannya pula, bahwa dengan adanya Program Rumah Restorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung berharap dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali membangun bersama-sama dengan penegak hukum yang semakin humanis khususnya penegak hukum di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

“Kajati Lampung berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kotamadya Bandar Lampung dan semua pihak yang terlibat, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” terang Kasipenkum Kejati Lampung. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *