Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020.

“Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AN, diperiksa terkait tugasnya sebagai Waketum III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020. AMH, diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020,” terang Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (28/9/2022).

Dikatakan Kasi Penkum, bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!