Kejati Lampung : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Tindak Pidana

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) I Made Agus Putra, mengatakan jika pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi.

Hal ini dikatakan Kasipenkum, Senin (17/10/2022), saat diminta guna menanggapi pemberitaan terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) terjadi KKN Terstruktur, Sistematis dan Masif terhadap beberapa proyek fisik di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

“Saya belun bisa beri komentar banyak karena belum menerima laporan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan mempelajarinya terlebih dahulu jika sudah masuk,” ujar I Made Agus Putra.

Ketika diminta komentar terkait penghapus pidana jika telah mengembalikan kerugian negara.

I Made menjawab jika pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut jika ditemukan adanya unsur pendukung terjadinya kerugian tersebut.

“Tidak ada alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana jika unsur kasus tersebut memenuhi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dia juga mengharapkan agar pihak pihak yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan yang dimaksud, bisa melaporkan ke pihaknya.

“Silahkan dilaporkan kalau ada dugaan tersebut. Kami siap untuk menerima dan menindaklanjutinya guna ditelaah, kaji dan cermati. Bila memenuhi unsur unsur adanya penyimpangan dalam prosesnya hingga menimbulkan kerugian, akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, menyanggah atas tudingan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) adanya dugaan tindak pidana KKN Tetstruktur Sistematis dan Masif dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek fisik di BMBK tahun 2021 yang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal ini dikatakan Ferizal Levi, Kepala Dinas (Kadis) BMBK, Selasa (11/10/2022), saat diminta komentar melalui pesan WA mengatakan, pihaknya telah mengembalikan kelebihan pembayaran terhadap beberapa proyek fisik yang dimaksud.

“Sudah ditindaklanjuti dan dibayar lunas temuan tersebut. Coba kroscek BPK saja. Berita lama ini bro,” timpal Kadis.

Dia juga menuding jika pekerjaan yang dilakukan tersebut diduga Forwakum telah melanggar Perpres, dinilainya tidak berdasar dan menyudutkan.

“Kenapa ada dugaan pelanggaran perpres, mana yang dilanggar,” cetusnya seraya mempersilahkan untuk diajak diskusi terkait Perpres yang dimaksud.

Sebelumnya, Ketua Forwakum Lampung menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan pekerjaan proyek fisik pada 14 Paket Pekerjaan Jalan, Beton dan Pondasi di Dinas BMBK tahun 2021 setelah Provisional Hand Over (PHO) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.2,9 Miliar.

Proyek fisik yang diduga Forwakum tidak bersesuaian dengan Perpres hingga terjadi kelebihan pembayaran setelah FHO yaitu :

Pekerjaan DAK Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo-Jabung Lamtim, Kekurangan volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah-SP.Randu, Kekurangan volume Pekerjaan Konstruksi Jalan Ruas Kota Gajah-AP Randu Lamteng, Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Blambangan Umpu-Sri Rejeki Waykanan, Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sri Rejeki-Pakuan Ratu Waykanan, Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Pakuan Ratu-Bumiharjo Waykanan, Kekurangan volume Pekerjaan Rekomstruksi Jalan Ruas Negara Ratu-Sp.Tujok Lampung Utara,  Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti-Tajab di Waykanan, Kekurangab volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti-Tajab di Waykanan (DAK), Kekurangan volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing-Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Kekurangan volume Pekerjakan Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan-Sp.Umbar Kabupaten Tanggamus, Kekurangan volume Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjen HM Ryacudu Bandarlampung, Kekurangan volume Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Kopri-Purwotani Kabupaten Lamsel, Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan Area DVOR Bandara Raden Inten II.

Atas pekerjaan tersebut, Forwakum menduga telah melanggar Perpres No.16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *