Kejati Lampung Masih Terus Dalami Korupsi Sampah DLH
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Penyidik Kejati Lampung memanggil Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Kasubag Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan beberapa Saksi terkait Dugaan TIPIKOR Pemungutan Retribusi Sampah Pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa, dikatakan I Made Agus Putra, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (10/10/2022), antara lain yaitu ANZ, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pensiunan. NGD, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Supir UPT Kedamaian. AN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Lurah Bumi Kedamaian. RA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Direktur CV Tawakal. DK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Keuangan. ISM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
“Kabid dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan,” ujar I Made Agus Putra seraya menambahkan jika pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. (Sopian/red)