Kejati Diminta Jangan Tutup Mata Sikapi Dugaan Pejabat Korupsi Terstruktur
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dilakukan Pejabat berwenang di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terhadap tiga ASN (3) terpidana kasus Korupsi Minerba, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), berencana melapor dugaan terstruktur dan sistemasis yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lamsel ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Komentar ini dikatakan Aan Ansori, ketika ditanya Inisiatornews, Jumat (24/02/2023), apa langkah selanjutnya jika dari pihak Pemerintah daerah dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) tidak merespon dan mengambil langkah sesuai aturan dan sangsi para oknum ASN yang terbukti inkrah divonis tindak pidana korupsi.
Ketua Forwakum ini juga mengharapkan pihak APH respon adanya dugaan tersebut dan tidak menutup mata dan telinga karena bagian dari tupoksinya.
“Kita akan layangkan surat ke Kejati agar pihak terkait dapat dipanggil untuk dimintai keterangan dugaan yang dimaksud. Soalnya ini menyangkut penyalahgunaan keuangan negara,” ujar Ketua Forwakum ini.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keterkaitan pihak Pemkab, Aan mengatakan jika sudah jelas adanya dugaan terstruktur dan sistematis yang terjadi dengan menggunakan kewenangan.
“Dugaan saya, bisa saja ini sengaja dilakukan karena kewenangan dan dilakukan secara terstruktur hingga ASN terpidana masih mendapatkan salery,” terangnya.
Untuk itu Aan mengharapkan adanya respon positif dari pihak penegak hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga terstrukrur tersebut.
Berita sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Majelis Hakim, Masriati menjatuhkan hukuman terhadap YMS mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, hukuman selama 4 tahun 7 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun.
Dalam vonis juga, Hakim mengatakan jika YMS tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian ke kas Negara.
Selain menjatuhkan vonis terhadap YMS, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap MEA yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Lamsel selama selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta.
Kemudian M yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdangan Dan Perindustrian Lamsel selama 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp10 juta.
Sementara Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsiger 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp28 juta.
Dari hasil sidang, dinyatakan jika M, MEA dan S telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejari Lamsel.
Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sopian/red)