Kejati Banten Melalui Tim Bidang Perdata Berhasil Pulihkan Bank Banten

0
7A008B6E-508F-4266-ABBF-100AD161B05C
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Aluwi SH, MH, Senin (14/11/2022), menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar 5.105.511.209,- (lima milyar seratus lima juta lima ratus sebelas ribu dua
ratus sembilan rupiah).

Dikatakan Aluwi, bahwa selain itu, Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit
macet Debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November
2022.

“Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar
Rp.952.033.636,- (sembilan ratus lima puluh dua juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam
rupiah) yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 s/d 20 Oktober 2022,” ujar Aluwi.

Dengan demikian, lanjutnya, total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten
Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp.25.501.257.584,- (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan
memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya,” tandasnya. (/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!