Kejari Lambar Akan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Way Warkuk

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, LAMPUNG BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat akan melakukan penyelidikan terhadap 2 proyek normalisasi Sungai Way Warkuk tahun anggaran (TA) 2021 dan 2022 di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Setempat yang diduga bermasalah.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lambar, Zenericho setelah mendapat laporan pengaduan resmi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada kedua proyek normalisasi tersebut.

“Ada laporan pengaduan dari masyarakat, yang dilaporkan ada 2 Proyek bronjong yaitu pekerjaan tahun 2021 dan tahun 2022. Kami sudah menerima laporan dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan, pengumpulan data dan dan keterangan. Sementara untuk proses selanjutnya kami akan laporkan pimpinan dan seperti apa nanti petunjuknya,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zenericho.

Dilain pihak, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) LMPP Dedi Ferdiansyah membenarkan laporan pengaduan tersebut. Bersama 3 rekannya ia mengadukan adanya dugaan korupsi pada proyek normalisasi Way Warkuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Kami melapor karna ada dugaan kecurangan dan korupsi dalam pengerjaan 2 Proyek itu. Bangunan Bronjong Tahun 2021 sudah rusak sejak masa pemeliharaan tapi hingga saat ini belum diperbaiki meski kabarnya sudah diserahterimakan dan dananya sudah diserap,” kata dia.

Lanjutnya, untuk proyek tahun 2022 ini terulang lagi. Batu dalam bronjong banyak yang lebih kecil dari lubang kawat pengikat sehingga baru selesai dikerjakan 2 pekan sudah rusak dan amblas lagi. “Kabarnya panjang bronjong juga berkurang dari rencana awal,” tegas Dedi saat diwawancara.

Ia Berharap, Aparat Penegak Hukum dapat bersikap netral dan tak pandang bulu dalam menangani aduan dari masyarakat seperti ini.

“Jika ada indikasi korupsi yang menimbulkan kerugian negara, maka kami minta agar APH khususnya kejaksaan Negeri Lampung Barat agar menindak tegas oknum-oknum terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui Dua (2) Proyek Normalisasi Sungai Way Warkuk milik Dinas PUPR Lampung Barat pada tahun 2021 dikerjakan oleh CV. Dwi Cipta Utama, dengan pagu anggaran Rp499 juta rupiah. Sementara proyek serupa pada tahun 2022 dikerjakan oleh CV. Pepulau Raya dengan pagu anggaran Rp360 juta rupiah.

Masyarakat menduga 2 proyek yang lokasinya tak berjauhan itu dikerjakan secara asal-asalan dan kuat dugaan warga juga ada indikasi korupsi yang dilakukan bersama-sama antara kontraktor dan pengguna anggaran dalam hal ini Dinas PUPR Lampung Barat.

Dugaan tersebut diperkuat dengan upaya kontraktor menutup-nutupi pelaksanaan pekerjaan dengan tidak memasang papan informasi di lokasi.

Sementara hasil pantauan awak media di lapangan menunjukan bahwa pekerjaan bronjong tahun 2021 sebagian bangunannya sudah amblas ke sungai. Meski sudah mendapat laporan dari masyarakat sejak masa pemeliharaan, namun sayangnya hingga pekerjaan diserahterimakan kerusakan belum juga diperbaiki.

Senasib dengan proyek tahun sebelumnya, proyek tahun 2022 juga telah mengalami kerusakan meski baru 2 pekan selesai dikerjakan. Fakta lain di lokasi proyek ditemukan juga banyaknya batu bulat berukuran lebih kecil dari lubang kawat yang disusun dalam bronjong. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!