INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar, hasil bisnis Narkoba untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandar Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi, Kamis (22/09/2022), mengatakan penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan MA atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis Narkoba atas terpidana Jepri.
“Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje,” ujar Helmi Kejari Bandarlampung.
Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, lanjut Helmi, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang diputuskan dirampas negara.
“Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan yaitu tanah, perhiasan dan mobil,” tambah Helmi.
Diterangkannya pula, bahwa untuk tanah, aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandar Lampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.
“Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang,” terang Kajari.
Lebih lanjut dikatakan Kajari, jika Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.
“Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” lanjutnya.
Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas. (Sopiyan/Red)