Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri
INISIATORNEWS, JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Saksi yang diperiksa yaitu TT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Ya saat ini tim penyidik sedang periksa saksi TT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana melalui pers rilisnya, Kamis (25/8/2022).
Ketut Sumedana melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (red)