Kejagung Kembali Memeriksa 1 Saksi Terkait Perkara PT PLN (Persero)
INISIATORNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kaamis (12/01/2023), memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, bahwa saksi yang diperiksa yaitu H selaku Direktur PT Rekadaya Elektrika.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Dr Ketut Semedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutup Kapuspenkum. (Red)