Keberadaan Gudang Pengepul Oli Bekas Memiliki Izin Resmi
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menanggapi Keberadaan Gudang yang diduga tidak memiliki izin menjadi tempat penimbunan mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, mendapat klarifikasi dari pihak pengelola memiliki Izin Resmi.
Dikatakan Pendi selaku pengelola, Sabtu (22/10/2022), jika gudang penampungan oli bekas yang dimaksud tidak melakukan penyulingan dan pendistribusian seperti pemberitaan sebelumnya.
“Tidak benar kalau dikatakan penyulingan dan pendistribusian. Gudang kami mempunyai izin resmi pengangkutan dan pengepulan.”, ujar Pendi.
Terkait surat menyurat ataupun izin, pihak pengelola menekankan jika semua izin guna kelancaran usaha penampungan semuanya lengkap dan keberadaan gudang didukung warga sekitar.
“Semua surat izin usaha saya, sudah ada dan lengkap. Begitu pula dengan lingkungan persetujuan warga sekitar. Jadi tolong jangan asal menduga berlebihan kalau belum mendapat kepastian,” timpalnya seraya menunjukkan keberadaan surat izin yang dimaksud.
Dia juga berharap agar klarifikasi terkait usaha miliknya dapat dimengerti sehingga tidak menimbulkan opini negatif dipublik.
“Jadi perlu diketahui jika usaha saya sudah memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Ini saya sampaikan agar tidak menjadi perbedaan presepsi di ruang publik karena terkait kesehatan, sudah ada uji lab udara dan air dari sumur di sekitar keberadaan gudang,” tandas Pendi Pengelola usaha tersebut.
Berita sebelumnya tertanggal Selasa (18/10/2022),terkait keluhan warga sekitar karena dicurigai menggangu kesehatan, ternyata tidak mendasar karena keberadaan gudang yang dimaksud hanya menampung oli bekas. Kekuatiran warga sebelumnya, penimbunan B3 tersebut, membuat warga sekitar resah dengan dampak penyebaran penyakit yang timbul di lingkungan dan keluarga mereka kedepan (Sopian/red)