Kapolri Bentuk Tim Usut Konsorsium 303 Libatkan Ferdy Sambo
INISIATORNEWS, JAKARTA – Mwnindaklanjuti dugaan keberadaan Konsorsium Judi Online 303 yang melibatkan Ferdy Sambo, Mabes Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim gabungan tersebut sengaja dibentuk untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana perjudian.
“Saat ini yang sedang kita analisa ada 329 rekening, sedangkan 202 rekening sudah kita blokir,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/09/2022).
Listyo mengatakan dari hasil analisa yang telah dilakukan timsus, penyidik kemudian telah menetapkan 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.
Ia menjelaskan bahwa empat tersangka saat ini telah dilakukan pencekalan ke luar negeri. Sementara untuk enam tersangka lainnya teridentifikasi berada di luar Indonesia.
“Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan berbagai macam upaya,” jelasnya.
Listyo menyebut timsus telah mengeluarkan Red Notice dan bekerja sama dengan interpol pemulangan enam tersangka yang saat ini masih berada di luar negeri.
Upaya kedua, kata dia, Korps Bhayangkara juga telah melakukan pendekatan dengan skema police to police.
“Ada lima negara yang telah menjalin kerja sama dalam kasus konsorsium 303 ini,” ungkapnya.
Listyo mengaku saat ini pihaknya juga telah mengirimkan sejumlah anggota Polri ke lima negara tersebut guna menangkap para tersangka. Kendati demikian, dia enggan menjelaskan lebih jauh negara apa saja yang ia maksud.
“Negaranya mana saja mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan, tapi yang jelas ada 5 negara. Dari situ nanti akan terlihat semua, mohon doanya agar mereka bisa kita bawa pulang,” jelasnya.
Listyo mengaku akan menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus Konsorsium Judi Online 303 itu.
“Yang jelas Kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses, ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan,” katanya.
Diketahui, konsorsium 303 disebut-sebut merupakan kelompok ‘Kekaisaran’ Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. (Red)