Kajati Yogyakarta Terima Pelimpahan Kasus Pajak Beserta Uang Rp97,3 Miliar

0
Bagikan :

Pelimpahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pidana Perpajakan di Kejati D.I Yogyakarta. Foto/ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, YOGYAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Katarina Endang Sarwestri, SH,MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka HP dan Tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Konferensi Pers Serahterima barang bukti yang dilakukan pada Kamis (22/09/2022), bertempat di Lantai 4 Aula Kantor Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta, Dalam perkara ini, pada Januari s/d September 2016, Tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh).

“Tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya),” ujar Kajati.

Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik Tersangka HP dialihkan menjadi atas nama Tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.

“Berdasarkan perhitungan Ahli Kanwil Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494,” terang Endang Sarwestri, SH,MH.

Dijelaskannya, jika uang tersebut disita dari Tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576,- dan Tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919,-

“Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ungkap Kajati D.I Yogyakarta.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Witono, S.H., M.Hum., dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Sri Kuncono, S.H., M.H. (sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *