Kajati Pimpin Rakerda Kejati Se-Lampung
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto SH.MH, membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tahun 2022 dengan tema ‘Kejaksaan Yang Preofesional Dan Berintegritas Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan’.
Peserta Rakerda Kejati Lampung Tahun 2022 yaitu Pejabat Utama di lingkungan Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Se-Lampung, serta Seluruh Jaksa Se-Wilayah Hukum Kejati Lampung.
Dikatakan I Made Agus Putra, SH.MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Selasa (06/12/2022), adapun tujuan dilaksanakan Rakerda Tahun 2022 selain untuk mempererat tali silaturahmi.
“Selain silaturahmi, juga sebagai bentuk monitoring serta peran aktif pimpinan untuk menghimbau kepada seluruh Jaksa se wilayah Lampung untuk dapat menerapkan norma agama, norma susila, norma kesopanan dalam penerapan tugas serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung.
Dalam sambutannya Kajati Lampung juga menghimbau kepada seluruh Jaksa se wilayah Lampung dapat meraih kredibilitas yang baik sebagai Jaksa juga wajib memegang teguh kode perilaku jaksa sesuai Kode Etik Profesi Jaksa Yang Berintegritas Berdasarkan Perja Nomor : Per-014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dimana Jaksa dituntut Kerja Cerdas, Profesional, dan Berintegritas.
“Kepada seluruh jaksa Se-Lampung dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun, Jaksa juga dilarang meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun,” harap Nanang Sigit Yulianto, mengingatkan.
Kajati juga mengingatkan, jika Jaksa juga dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung, melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara, memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Lampung Tahun 2022 merupakan Rapat Kerja dengan pola yang baru, dimana Raker dengan Pola Baru ini dapat menunjang kegiatan Rapat Kerja Nasional, Pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia agar selaras dengan arah kebijakan dan sasaran Pembangunan Nasional,” terang Kajati Lampung.
Selanjutnya Acara dilanjutkan dengan paparan dari masing masing Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung terkait Capaian Kinerja tahun 2022. (Sopian/red)