Kajagung Terima Audensi Ketum APNI Bahas Permasalahan Tambang Nikel
INISIATORNEWS, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST. Burhanuddin, menerima Audiensi Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Selasa (23/08/2022) di Gedung Menara Kartika.
Ketua Umum APNI Komjen Pol (P) Nanan Soekarna menyampaikan, kedatangannya adalah konsolidasi serta optimalisasi tugas pokok dan fungsi, visi misi serta peran Kejaksaan dalam proses pengawasan, pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan investasi di Indonesia, serta melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan nikel, dalam konteks tata niaga nikel dari hulu hingga ke hilir.
“Tata kelola nikel banyak menimbulkan persoalan di lapangan mulai dari proses perizinan, pembangunan shelter sampai pada eksplorasi,” kata Nanan.
Ketua Umum APNI ini juga menyampaikan bahwa selama ini penguasaan lahan tambang dikuasai oleh sebagian besar warga asing sehingga kesempatan orang lokal atau WNI sangat sedikit dan berdampak pada terkait pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri.
“Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel,” terangnya.
Dalam Audiensi tersebut, Jaksa Agung berterima kasih atas kedatangan APNI dan seluruh anggotanya, dan terbuka untuk mendapatkan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengusaha tambang di seluruh Indonesia, yakni terkait dengan persoalan perizinan, eksplorasi, pendirian smelter, dan terkait juga dengan permasalahan hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang banyak terjadi di dalam penguasaan lahan pertambangan.
“Saya merasa sangat prihatin bahwa di daerah yang menghasilkan tambang, tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan daerah dan merasa prihatin terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Kajagung.
Dalam hal ini, lanjutnya, tidak ada orientasi kepada green mining (penghijauan usai dilakukan eksplorasi).
“Tidak memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat dalam eksplorasi oleh karena masyarakat tidak dilibatkan dan tak menikmati hasil eksplorasi tambang tersebut,” ujarnya.
Seharusnya, tambah ST Burhanuddin, menyampaikan keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera.
“Oleh karena itu, komitmen dalam rangka penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak dan penegakan hukum terhadap pendapatan keuangan negara menjadi concern utama,” ungkapnya.
Kajagung juga berharap, kedepan dapat membangun tata kelola pertambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat, serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan.
Dari sisi eksplorasi dan perizinan, Jaksa Agung mengatakan bahwa dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). (*/red)