Kadis Sosial Sahriwansyah Mengundurkan Diri Imbas Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sekarang menjabat sebagai Kepala dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Sahriwansyah dikabarkan mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut pihaknya diduga terjerat dalam masalah hukum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, Rabu (31/08).
Terkait masalah pengunduran diri tersebut, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herlywati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan mantan eks Kadis DLH tersebut sudah mengirimkan surat ke BKD.
“Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke walikota,” ujar Herliwaty saat ditemui usai menghadiri rapat bersama walikota Bandarlampung.
Kemudian, saat ditanya alasan pengunduran diri eks Kadis DLH tersebut, Herliwaty enggan berkomentar banyak.
“Masalah hukum, Biar nanti ibu walikota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD),” katanya.
Diketahui, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidik kegiatan pengelolaan retribusi pengolaan sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :
- Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi;
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (red)