Kadis BMBK Sanggah Forwakum Jika Pekerjaan Proyek Fisik Langgar Perpres
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, menyanggah atas tudingan Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) jika pihaknya diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa terhadap beberapa proyek fisik hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun 2021.
Hal ini dikatakan Febrizal Levi, Kepala Dinas (Kadis) BMBK, Selasa (11/10/2022), saat diminta komentar melalui pesan WA terkait beberapa proyek fisik yang menimbulkan kerugian berdasarkan pemeriksaan BPK.
Menurut Kadis, menindaklanjuti hasil temuan BPK, pihaknya telah mengembalikan kelebihan pembayaran terhadap beberapa proyek fisik yang dimaksud.
“Sudah ditindaklanjuti dan dibayar lunas temuan tersebut. Coba kroscek BPK saja. Berita lama ini bro,” timpal Kadis.
Dia juga menuding jika pekerjaan yang dilakukan tersebut diduga Forwakum telah melanggar Perpres, dinilainya tidak berdasar dan menyudutkan.
“Kenapa ada dugaan pelanggaran perpres, mana yang dilanggar,” cetusnya seraya mempersilahkan untuk diajak diskusi terkait Perpres yang dimaksud.
Sebelumnya, Ketua Forwakum Lampung menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan pekerjaan proyek fisik pada 14 Paket Pekerjaan Jalan, Beton dan Pondasi di Dinas BMBK tahun 2021 setelah Provisional Hand Over (PHO) yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.2,9 Miliar.
Atas dugaan KKN Terstruktur, Sistematis dan Masif tersebut, Forwakum meminta agar Kepala Dinas (Kadis) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berkenan memberikan klarifikasi atas dugaan bersama-sama menimbulkan kerugian negara.
Namun, pihak Dinas BMBK tidak menanggapi hingga sampai ke Redaksi Inisiatornews.com guna dipublikasikan dugaan tersebut.
Proyek fisik yang diduga Forwakum tidak bersesuaian dengan Perpres hingga terjadi kelebihan pembayaran setelah FHO sebesar Rp. 2.964.804.562,96. yaitu :
- Pekerjaan DAK Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo-Jabung Lamtim sebesar Rp.169.470.153,09
Nilai kontrak 33.166.570.000 dikerjakan oleh PT.MPP. - Kekurangan volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah-SP.Randu sebesar Rp.279.533.849,09
Nilai kontrak 2.040.783.000,00 dirubah Adendum menjadi Rp.2.027.661.000,00 dikerjakan oleh CV.SA - Kekurangan volume Pekerjaan Konstruksi Jalan Ruas Kota Gajah-AP Randu Lamteng sebesar Rp.60.616.334,85
Nilai kontrak 12.418.507.000,00 dikerjakan oleh CV.MCKA - Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Blambangan Umpu-Sri Rejeki Waykanan sebesar Rp.245.299.514,05
Nilai kontrak Rp.4.713.141.000,00 dikerjakan oleh CV.K - Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sri Rejeki-Pakuan Ratu Waykanan sebesar Rp.22.800.923,88
Nilai kontrak Rp.4.712.590.000,00 dikerjakan oleh CV.SE - Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Pakuan Ratu-Bumiharjo Waykanan sebesar Rp.317.035.184,67
Nilai kontrak Rp.7.582.274.000,00 dikerjakan oleh CV.MMP - Kekurangan volume Pekerjaan Rekomstruksi Jalan Ruas Negara Ratu-Sp.Tujok Lampung Utara sebesar Rp.212.370.767,50
Nilai kontrak Rp.4.115.234.000,00 dikerjakan oleh CV.S - Kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti-Tajab di Waykanan sebesar Rp.66.856.611,87
Nilai kontrak Rp.3.651.179.000,00 dikerjakan oleh CV.ECM - Kekurangab volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Tegal Mukti-Tajab di Waykanan (DAK) sebesar Rp.188.487.988,18
Nilai kontrak Rp. 8.528.975.954,00 dikerjakan oleh PT.HIP - Kekurangan volume Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing-Padang Cermin Kabupaten Pesawaran sebesar Rp.252.569.499,76
Nilai kontrak Rp.4.691.968.767,00 dikerjakan oleh CV.WPP - Kekurangan volume Pekerjakan Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan-Sp.Umbar Kabupaten Tanggamus sebesar Rp.614.122.034.05
Nilai kontrak Rp.2.560.000.000,00 dikerjakan oleh CV.PAS - Kekurangan volume Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjen HM Ryacudu Bandarlampung sebesar Rp.17.080.597,25
Nilai kontrak Rp.17.829.969.526,00 dikerjakan oleh PT.DT - Kekurangan volume Pekerjaan Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Kopri-Purwotani Kabupaten Lamsel sebesar Rp.373.059.338,55
Nilai kontrak Rp.3.234.562.000,00 dikerjakan CV.RBA - Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses dan Area DVOR Bandara Raden Inten II sebesar Rp.145.501.766,17
Nilai kontrak Rp.10.423.494.865,00
dikerjakan oleh PT.GBN.
Atas pekerjaan tersebut, Forwakum menduga telah melanggar Perpres No.16/2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (Sopian/Red)