Kabupaten/Kota Diintervensi Untuk Membuat Perda Penangkapan Ikan Tawar di Sungai
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan intervensi kepada kabupaten/kota di Lampung untuk membuat Perda.
Perda dimaksud ialah tentang penangkapan ikan air tawar yang ada di sungai secara berkelanjutan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, mengatakan hal itu dilakukan agar habitat ikan endemik air tawar tetap terjaga.
“Sebab harus ada pembatasan ikan yang boleh ditangkap, misal dari beratnya atau cara menangkapnya,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Ia juga mendorong agar pemda juga memiliki Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) di setiap kabupaten/kota.
“Agar ada yang melakukan pengawasan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada di masing-masing daerah,” terang dia.
Menurutnya, pengelolaan ikan endemik secara sembarangan, terutama jika tidak memerhatikan lingkungan bisa mengarah pada pidana.
“Terutama berkenaan dengan lingkungan, pencemaran, juga tata cara pengelolaan. Apa lagi penangkapannya tidak benar seperti dengan setrum atau bom ikan,” jelasnya.
Diketahui, Pemrov Lampung akan melakukan restoking satu juta benih ikan belida, jelabat, dan baung pada pekan depan.
Itu dilakukan di Sempadan Sungai Tulangbawang, tepatnya di Jembatan Cakat Nyenyek dan Muara Sungai Tulangbawang di Dermaga Pelabuhan Ikan Teladas.
Program tersebut dilakukan dengan harapan bisa mengembalikan biota sungai di Lampung.(Sopiyan/Red)