Kabel Fiber Optik Semrawut di Bandar Lampung Ditertibkan

0
IMG-20221122-WA0024

Penertiban kabel fiber optik semrawut di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung. Foto/Ist

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan kabel fiber optik atau kabel internet semrawut di Jalan Pangeran Antasari. Hal itu dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Tapis Berseri.

Kepala Dinas Kominfo, Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, pemasangan kabel internet tak ada laporan ke Dinas Kominfo. Sehingga pemasangannya tak mengendapkan estetika.

“Seperti program Wali Kota Bandar Lampung yang ingin mempercantik kota. Gimana mau cantik kalau kabel gelayutan tak karuan. Sehingga ini kami menertibkan,” kata Ahmad Nurizki, Selasa (22/11).

Ia mengimbau agar para penyedia jasa provider bisa merapihkan kabel semrawut. Jika tidak, pihaknya akan menertibkan dengan memotong kabel.

“Mohon kerja sama dari pihak provider untuk segera menertibkan. Karena kegiatan ini akan kami lakukan hingga akhir tahun ini,” ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung, Yustam Effendi, mengaku, pihaknya telah memberikan imbauan kepada provider. Namun tak dijalankan.

“Kita sudah memberikan surat teguran 1, 2 dan 3 sejak September. Namun sampai saat ini belum diperbaiki, sehingga dipotong,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung mendukung investasi jaringan internet sejak 2018. Ini karena bisa mendukung pembelajaran secara online pada saat pendemi Covid-19.

“Saat ini betul tak ada retribusi dari provider yang masuk ke kas daerah. Tahun depan kemungkinan Perwali bisa digunakan sehingga ada retribusi provider saat memasang instalasi jaringan internet,” ujarnya.

Pihaknya juga mendukung pemasangan jaringan internet pada 126 kelurahan tapi harus dipasang dengan mengedepankan estetika.

“Harus memperhatikan estetika untuk keindahan Bandar Lampung. Setelah dipotong, kita rapihkan kembali dan membawanya ke Satpol PP,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!