JPU Tuntut Hukuman Mati 5 Terdakwa Pemasok Narkotika

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, DUMAI – Pada sidang yang digelar, Rabu (14/09/2022), diruang Utama Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra, pemilik 166 Kg Shabu dan 18 bungkus tablek mengandung narkotika.

Para terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika yang
diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman terberat berupa pidana mati.

Dikatakan Abu Nawas, SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Dumai, bahwa dalam tuntutan JPU, terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 (seratus dua puluh) bungkus yang
disimpan didalam 4 (empat) buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2
(seratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma dua) gram.

“Sedangkan terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram,” ujar Abu Nawas.

Diterangkan Kasi Intel ini juga, jika peranan Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra selaku memasok 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam
koma tujuh) gram, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat  25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram dan 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.

“Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang– Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *