Jokowi Larang Institusi Negara Belanja Barang Luar Negeri

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang institusi negara melakukan pembelanjaan barang luar negeri. Menurut Jokowi, uang APBN yang digunakan untuk kebutuhan institusi harus dibelanjakan produk lokal.

“Sangat lucu sekali APBN yang kita collect dari pajak, PNBP, royalti, masuk ke APBN, kemudian keluar sebagai belanja pemerintah yang dibeli barang impor. Waduh, bodoh banget kita kalau terus-terusan begitu, ndak,” kata Jokowi dalam acara Kadin di TMII, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022), dilansir melalui Tempo.

Jokowi mengaku telah memerintahkan seluruh kepala institusi dan kepala daerah untuk menandatangani komitmen pembelanjaan uang APBN hingga APBD di barang dalam negeri yang tersedia di e-catalog. Nilai komitmen tersebut, menurut Jokowi, mencapai Rp897 triliun.

Lebih lanjut, Jokowi juga meminta Kadin membantu para pelaku UMKM untuk bisa masuk ke dalam e-katalog. Sehingga, nantinya masyarakat yang memiliki usaha kecil bisa berkembang. “Semua ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang kita miliki,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan Indonesia saat ini bisa mengendalikan inflasi di angka 4,9 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama sebesar 5.01 persen dan kuartal kedua 5.44 persen. Nilai itu cukup besar mengingat banyak negara yang pertumbuhan ekonominya anjlok.

Salah satu penyebab Indonesia bisa bertahan, kata Jokowi, karena geliat industri Indonesia yang mulai kembali tumbuh. Hal itu dapat terlihat dari konsumsi listrik yang naik 7,3 persen akibat kembali aktifnya pabrik berekspansi. Kemudian kredit perbankan juga naik hingga 10,6 persen.

“Dana pihak ketiga tumbuh 9,13 persen, artinya utamanya mungkin di Kadin banyak yang nabung di bank karena duitnya kelebihan. Non performing loan juga masih di angka 2,86 persen, masih sangat baik, ini yang harus kita gaungkan agar optimis ada terus,” kata Jokowi.

Editor: M. Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *