Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
INISIATORNEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.
“Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera di undangkan. Dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2), dilansir melalui Okezone.com.
Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi mengingatkan para penegak hukum untuk menindak pelaku tindak pidana secara tegas tanpa pandang bulu.
“Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Kepada penegak hukum, ia menekankan harus bersikap profesional.
“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Jokowi juga meminta aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara adil. “Saya juga mengingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. (*)