Jangka Waktu 1,5 Tahun Tidak Taat Putusan Hukum, BB1%MC Diminta Bubar
INISIATORNEWS, BANDUNG – Juru bicara sekaligus Ketua Dewan Adat Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Heru Lukita, menghimbau agar perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) untuk menaati putusan Mahkamah Agung (MA), mengembalikan dan tidak menggunakan logo BBMC Indonesia serta membubarkan diri.
“Terhitung 1,5 tahun sejak putusan hukum dari MA terkait permohonan kasasi dari BB1%MC, perkumpulan tersebut masih belum melaksanakan kewajiban untuk tidak hanya mengembalikan logo dan menggunakan atribut logo tersebut, namun juga membubarkan diri. Sehingga, kami perlu menghimbau dan menginformasikan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A agar ada tindak lanjut
yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” ucap Heru.
Ia juga menambahkan bahwa putusan
MA tersebut bersifat Inkracht van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui, sebelum mengajukan kasasi ke MA, BB1%MC juga telah dinyatakan kalah dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara : 115/Pdt/2020/PT/Bdg.
“Beberapa poin dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa akta nomor 41 tahun 2018 tentang pendirian perkumpulan BB1%MC dengan SK Menkum HAM nomor : AHU-AH-0009523.AH.01.07 tahun 2018, dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Bandung,” terangnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan akta nomor 05 tanggal 13 Oktober 2015 tentang pendirian perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia yang tercantum dalam SK
Menkum HAM nomor : AHU-000415.AH.01.07 tahun 2018 sebagai sah dan memiliki kekuatan hukum.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan penetapan No.52/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG. JO No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG, JO No.115/PDT/2020/PT.BDG
No. 3515 K/PDT/2020 tertanggal 30 September 2022 yang isinya antara lain:
• Mengabulkan permohonan ekseskusi dari BBMC Indonesia
• Memerintahkan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada perkumpulan BB1%MC selaku termohon eksekusi, guna hadir menghadap ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A, pada hari Selasa, 18 Oktober 2022.
“Panggilan ini akan menegur BB1%MC, yang dalam tenggat waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur, agar melaksanakan isi putusan untuk mengembalikan logo dan tidak menggunakan atribut BBMC Indonesia, serta membubarkan diri,” urainya.
Logo atau Lambang Tengkorak BBMC Indonesia, lanjutnya, sudah pernah didaftarkan di Kemenkumham oleh
Vice President West Java BBMC di tahun 2012, dan diserahkan kepada Pegi Diar (saat itu El Presidente BBMC), yang kemudian oleh Sdr. Pegi Diar dialihkan menjadi BB1%MC.
“Atas perbuatannya tersebut, Pegi Diar berstatus sebagai Tersangka di Polrestabes Bandung,” jelasnya. (Aan/red)