JAM-Pidum Setujui Tiga Permohonan Restorative Jastice

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 dari 4 permohonanhy penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dikatakam Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana, Senin (07/11/2022), Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Tersangka HERLIN SAPULETTE dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Tersangka ASRULLAH, S. KEP., NERS alias ASRUL bin AIDIN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tersangka LA BADUDI, S.PD. bin LA USMAN dari Kejaksaan Negeri Baubau yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Per Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” terang Dr Ketut Sumedana.

Dia juga menjelaskan jika Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” jelasnya.

Sementara, tambah Ketut, berkas perkara atas nama Tersangka EDDY SURJANTO dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Tidak dikabulkan karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tambah Kapuspenkum ini.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *